Dinas Kebudayaan Provinsi Bali

Dinas Kebudayaan Provinsi Bali adalah sebuah lembaga dibawah Pemerintah Provinsi Bali yang bertugas dalam pelestarian, pengembangan dan pengelolaan budaya di Provinsi Bali. Dinas Kebudayaan Provinsi Bali bertanggung jawab atas pelestarian, pengembangan, dan pengelolaan budaya Bali, termasuk pengelolaan lontar sebagai warisan budaya. Dinas ini berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah dalam melestarikan kearifan lokal. Menurut Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2018, Dinas Kebudayaan memiliki fungsi dalam program pelestarian budaya, termasuk digitalisasi naskah-naskah penting seperti lontar karya budaya, yang merupakan bagian integral dari warisan budaya Bali.

Jalan Ir. Djuanda No.1, Renon, Civic Center Niti Mandala Denpasar 80235
Phone : (0361) 264474, 245297. Fax. (0361) 245297
Website: www.disbud.baliprov.go.id
Email : infodisbud@baliprov.go.id



Sistem Informasi Lontar Karya Budaya (SiLoka)

Sistem Informasi Lontar Karya Budaya Bali (SILOKA) pada Dinas Kebudayaan Provinsi Bali adalah sistem informasi yang berbasis web yang digunakan untuk memberikan informasi terkait perpustakaan lontar dan lontar karya budaya yang terletak di Dinas Kebudayaan Provinsi Bali.

Pesan dan Kesan